REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Politisi dari Partai Demokrat itu ditahan sebagai tersangka pada kasus suap wisma atlet SEA Games dan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ini, lembaga ad hoc itu tengah membidik pihak-pihak yang diduga terlibat di Komisi X DPR pada dua kasus tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, maksud dan tujuan penahanan Angelina adalah untuk memudahkan proses penyidikan. Sehingga, KPK berharap agar penanganan kasus ini menjadi lebih cepat.
"Nah kalau lebih cepat kan, kita bisa kembangkan kasus-kasus korupsi lainnya (yang melibatkan pihak-pihak lainnya)," kata Bambang di Depok, Ahad (29/4) pagi.
Menurut Bambang, proses penyidikan ini sangat penting. Karena, Angelina dianggap banyak mengetahui informasi-informasi penting tentang pihak-pihak lainnya yang terlibat. Misalnya, lanjut Bambang, soal pembahasan-pembahasan anggaran di Komisi X DPR. Yaitu, tentang proyek-proyek di beberapa kementerian.
"Misalnya soal pembahasan-pembahasan anggaran di Komisi X. Nah, mudah-mudahan Angelina mau mengungkapkan informasi-informasi penting itu sehingga keterangan Angelina bisa menghubungkan pihak-pihak terlibat dalam kasus ini," kata Bambang.
Untuk diketahui, Komisi X DPR merupakan komisi yang menangani masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga, pemuda, seni, dan pariwisata. Beberapa nama dari Komisi X DPR disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet ini.
Di antaranya adalah Ketua Komisi X Mahyudin dan anggota Komisi X I Wayan Koster. Bahkan, I Wayan Koster telah dicegah KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi bepergian ke luar negeri.
Dalam fakta persidangan, I Wayan Koster disebut ikut menerima aliran dana suap wisma atlet. Sedangkan Mahyudin, pernah disebut dalam fakta persidangan ikut membahas proyek wisma atlet SEA Games dengan Menpora Andi Mallarangeng, Mindo Rosalina Manulang, Sesmenpora Wafid Muharam, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin pada awal 2010 lalu.
KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angelina ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (27/4).
Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.