REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Suku adat Baduy yang tingal di pedalaman Kabupaten Lebak Banten, meminta kepercayaan atau agama mereka yakni Sunda Wiwitan tetap dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sejak Tahun 1972 dalam KTP warga Baduy selalu dicantumkan 'Sunda Wiwitan' sebagai agama kami karena merupakan amanah dari leluhur. Tetapi sejak 2011 hingga sekarang, Sunda Wiwitan itu sudah tidak dicantumkan lagi dengan alasan tidak ada dalam undang-undang," kata tokoh masyarakat Baduy luar yang juga kepala Desa Kanekes, Daenah di Serang, Sabtu.
Ia meminta pemerintah mengakui Sunda Wiwitan sebagai agama atau kepercayaan masyarakat adat baduy, sehingga tetap dicantumkan dalam KTP seperti sebelumnya. Karena ia khawatir generasi masyarakat Baduy ke depan menjadi kebingungan, jika Sunda Wiwitan itu tidak dicantumkan dalam KTP.
"Sejak pertama kami memiliki KTP sudah ada 10 KTP, Sunda Wiwitan tetap tercantum sejak dulu. Namun tiba-tiba, pada 2011 sampai sekarang tidak dicantumkan lagi, masyarakat kami menjadi resah," kata Daenah yang mewakili 1.388 masyarakat Baduy saat berdialog dengan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada rangkaian 'Seba Baduy' di Kantor Gubernur Banten di Serang, Sabtu malam.
Oleh sebab itu, ia meminta Gubernur Banten dan pejabat di Provinsi Banten untuk memikirkan masalah tersebut, sehingga Sunda Wiwitan tetap tercantum dalam status agama bagi masyarakat Baduy dalam KTP mereka.