Sabtu 28 Apr 2012 16:41 WIB

Rutan KPK untuk Angie dan Rosa Belum Dilengkapi Dokter

 Angelina Sondakh / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Angelina Sondakh / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (27/4), telah menahan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di basement gedung KPK.

                          

Namun, hingga saat ini, Rutan tersebut belum memiliki Kepala Rutan dan dokter. Pasalnya, pihak KPK belum mengajukan permintaan penunjukkan kepala rutan dan dokter di rutan yang pengelolaanya masih di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

"Belum ada pengajuan  pengurus untuk pengelolaan Rutan Salemba cabang  KPK," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin saat dihubungi Republika, Sabtu (28/4).  Menurut Sihabudin, soal bagaimana pengelolaan kepemimpinan di Rutan KPK dan penyediaan dokter hingga saat ini pihaknya belum mengetahui statusnya.

Ia mengatakan soal keselamatan  Angelina Sondakh ada di bawah tanggung jawab KPK. "Ya itu KPK yang tahu," kata Sihabudin.       

Namun demikian, Sihabudin mengatakan bukan berarti Rutan KPK itu ilegal. Ia memastikan bahwa pembentukan rutan KPK sudah ada Keputusan Menterinya (Kepmen). "Kepmen sudah ada yang belum ada itu hanya pengajuan kepala dan dokter rutan saja," kata Sihabudin.

Untuk diketahui, Rutan KPK berada di bawah pengelolaan Rutan Salemba. Pembentukan Rutan KPK telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Sama seperti Rutan cabang Salemba lainnya seperti Rutan Brimob dan Rutan Kejaksaan Agung, setiap bulannya ada laporan pertanggungjawaban ke Rutan Salemba.

Saat ini, Rutan KPK baru diisi oleh dua orang. Yaitu terpidana kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan tersangka Angelina Sondakh yang ditahan pada Jumat (27/4) kemarin.

Rosalina karena sudah dipidana seharusnya tidak ditahan di sana karena seharusnya di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, karena ia ada di bawah lindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), maka ia untuk sementara ditempatkan di Rutan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement