Sabtu 28 Apr 2012 14:46 WIB

TKI Ilegal Masuk ke Malaysia Melalui 23 Titik

Rep: Asep Wijaya/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 1,2 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak memiliki dokumen yang lengkap terkait izin bekerja di negara Malaysia. Biasanya, mereka yang tak berizin memasuki negeri jiran tersebut melalui 23 jalur yang terletak di sejumlah area perbatasan yang menghubungkan dua negara tetangga itu.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan, dari 2,4 juta warga Indonesia yang bekerja di negara Malaysia, separuhnya tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Sejumlah orang itu, ungkap Dita, sebagian besar masuk ke negeri jiran melalui 23 titik perbatasan.

Beberapa titik tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang ada di Indonesia. Dita menyebutkan, di antaranya ada di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Bahkan, ungkap Dita, jalur masuk itu juga ada di Batam.

Pemerintah, kata Dita, sebenarnya telah berusaha meminimalisasi praktek keluar-masuk secara ilegal tersebut dengan mendirikan Pos Pelayanan Terpadu. Keberadaan pos itu, ungkap Dita, berperan sebagai pengawas sekaligus pemantau aksi migrasi ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Namun, tutur Dita, dari 23 titik rawan itu, Pos Pelayanan Terpadu baru berdiri di dua lokasi di daerah Kalimantan. Keduanya, ujar Dita, terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur dan Kecamatan Entikong Kalimantan Barat.

Alasan pemerintah belum juga membangun pos serupa di 21 titik lainnya, ujar Dita, lantaran terkendala anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut dia, pendirian pos itu juga melibatkan lintas lembaga seperti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement