Jumat 27 Apr 2012 21:14 WIB

Pemkot Larang Pejabat Bawa Pulang Mobil Dinas

Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan larangan mobil dinas dibawa pulang oleh pejabat penggunanya. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Mei 2012.

Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menjelaskan kebijakan itu menyikapi larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk seluruh kendaraan berpelat merah. Penggunaan BBM akan beralih ke jenis pertamax.

"Jika menggunakan pertamax, tentu anggarannya sangat besar dan Pemkot Bekasi anggarannya terbatas,'' katanya. U''ntuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pemegang kendaraan dinas agar mengurangi perjalanan dinas. Saya rasa ini solusi yang paling tepat."

Pemkot Bekasi akan melarang seluruh pejabat membawa pulang kendaraan dinasnya. Kendaraan itu harus ditinggal di kantor masing-masing untuk mengurangi anggaran pembelian bahan bakar.

"Kendaraan dinas harus dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan bahan bakar jenis Pertamax. Konversi BBM dari Premium ke Petramax itu, kata dia, tidak akan mengubah alokasi anggaran pembelian bahan bakar mobil dinas yang telah ditetapkan pada APBD 2012.

Jumlah kendaraan plat merah sendiri di Pemkot Bekasi mencapai ratusan unit. Itu mulai dari pejabat eselon II setingkat kepala dinas hingga lurah. Sebagian besar mobil dinas itu memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc.

"Prinsipnya, kami akan ikut saja kebijakan pemerintah pusat. Kalau sudah dinyatakan berlaku oleh pemerintah pusat, kami rapatkan. Itu nanti dikeluarkan surat edaran," demikian Rahmat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement