REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyesalkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman relatif ringan terhadap pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan beberapa waktu lalu. Hukuman ringan dinilai Zulkifli tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku pembantaian binatang yang dilindungi.
"Saya merasa prihatin karena pelakunya dijatuhi hukuman relatif ringan, hanya delapan bulan penjara," kata Zulkifli Hasan kepada pers,ali, Jumat (27/4) sore.
Ketika mengunjungi Bali Zoo (Kebun Binatang Bali) untuk melakukan penanaman pohon kenari, Zulkifli menegaskan, orangutan merupakan salah satu hewan yang dilindungi pemerintah karena habitatnya mulai terancam punah. "Orangutan adalah hewan yang terancam punah, sehingga harus dilindungi," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pembantaian orangutan marak di lahan perkebunan sawit di Kalimantan. Beberapa pelaku pembantaian orangutan ini banyak yang sudah ditangkap, namun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim relatif ringan, yakni hanya delapan bulan penjara dengan denda sekitar Rp 20 juta.
Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sudah mendesak agar Kejaksaan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut. Pelaku pembantaian orangutan maupun binatang yang dilindungi lainnya, menurut Hasan, seharusnya dijatuhi hukuman berat, minimal empat tahun penjara. "Seharusnya paling tidak dijatuhi hukuman empat tahun penjara agar ada efek jera," imbuhnya.