Jumat 27 Apr 2012 16:03 WIB

Nenek Penipu Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Kejati

Nenek tua dan tongkatnya (ilustrasi)
Foto: linghorn.co.uk
Nenek tua dan tongkatnya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pelaku Leona Kanginnadhi, tersangka kasus penipuan dana miliaran rupiah yang menjadi buronan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat, Jumat.

"Kami menangkap tersangka saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Kamis (26/4). Saat itu yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran. Setelah kami tahan kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejati Bali," kata Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, saat melimpahkan kasus tersebut beserta tersangka, Jumat. 

Dia mengatakan, tersangka menjadi buronan sejak Februari 2012 dan sudah dua kali berhasil meloloskan diri.

Sementara itu Andre Kanginnadhi, adik Leona, mengatakan, anggota keluarganya itu dibawa Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB dari Bandara Djuanda, Surabaya.

Dia mengaku, merasa aneh karena tertera dalam tiket pesawat jika status kakaknya itu sebagai tersangka, padahal sama sekali tidak bersalah.

Supartinah, kuasa hukum Leona, mengatakan, kliennya itu bukanlah tersangka seperti pasal yang dikenakan, sebab semua uang yang dititipkan untuk membeli tanah seluas 7.200 meter persegi telah diserahkan, namun tidak ada respon.

"Begitu juga dengan tanah yang diminta sudah kami berikan aktenya melalui notaris beberapa bulan lalu, tapi tidak juga ditanggapi oleh pihak pelapor," ujarnya.

Sebelumnya nenek itu dilaporkan oleh seorang pengusaha Jakarta, Putra Masagung, pada November 2011, dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah di kawasan Nusa Dua yang harganya miliaran rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement