REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka Alexiat Tirtawidjaja di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Amerika Serikat pada Selasa (24/4) lalu. Namun pihak Chevron membantahnya dan berkelit belum ada surat panggilan dari Kejagung.
"Saya sendiri belum melihat surat panggilan itu, jadi belum bisa menanggapinya," kata Vice President Policy, Givernment and Public Affair Chevron, Yanto Sianipar yang dihubungi wartawan, Jumat (27/4).
Yanto menambahkan pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pemberitaan di media, tambahnya, Kejaksaan Agung juga mengatakan akan memberikan toleransi mengenai pemeriksaan Alexiat.
Ia berkelit tidak mengetahui tenggat waktu yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Alexiat. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika ada surat panggilan yang baru kepada Alexiat untuk kembali ke Indonesia atau akan diupayakan diperiksa di KBRI di AS.
Mengenai pemeriksaan Alexiat di KBRI di AS, menurutnya hal tersebut merupakan salah satu pilihan yang akan dibicarakan pihaknya dengan penyidik Kejagung. "Saya belum bisa memberi jawaban apakah keberatan atau tidaknya, tapi ya itu salah satu opsi yang bisa dibicarakan," ujarnya.
"Dia (Alexiat) masih harus di sana (California, AS) karena masalah pribadi kan," tegasnya.