Jumat 27 Apr 2012 13:00 WIB

Puluhan Ribu SIUP-TDP Bakal Diterbitkan

Rep: Umi Lailatul/ Red: Dewi Mardiani
Pelatihan kewirausahaan.
Foto: Antara
Pelatihan kewirausahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha adalah salah satu sektor yang memegang peranan ekonomi di Jakarta Pusat (Jakpus). Terkait hal itu, Pemkot dalam hal ini, Sudin Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat akan memberi kemudahan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP).

Kepala Sudin KUMKMP Jakpus, Nurjanah, menargetkan pada tahun ini akan menerbitkan sebanyak 10 ribu SIUP dan 15 ribu TDP bagi para wirausahawan di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa kesadaran para wirausahawan untuk mengurus SIUP dan TDP dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

"Hal itu bisa dilihat dari tahun 2009 sebanyak 4.142 SIUP, 5.505 TDP telah diterbitkan; tahun 2010 5.371 SIUP, 5.650 TDP; dan pada tahun 2011 7.024 SIUP, 8.284 TDP. Untuk tahun 2012 pihaknya telah menrbitkan 1.872 SIUP. Dengan rincian, pada bulan Januari sebanyak 510 SIUP, Februari 684 SIUP, serta bulan Maret 648 SIUP" ujar Nurjanah, Jumat (27/4).

Pihaknya  optimistis target SIUP dan TDP pada tahun ini bisa tercapai. Pengurusan SIUP dan TDP sangat mudah. Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola (one day service) kepada masyarakat yang akan mengurus SIUP dan TDP. "One day service ini juga merupakan wujud nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha" ujarnya. One day service ini ada di pusat perbelanjaan dan pasar ujar Nurjanah.

Selain itu, one day service juga berfungsi sebagai pembinaan terhadap dunia usaha di bidang perizinan. Syaratnya pun sangat mudah. Pemohon membawa salinan akta pendirian perusahaan untuk yang berbadan hukum. Sedangkan untuk perusahan yang belum  berbadan hukum, diwajibkan melampirkan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, pemohonan juga harus membawa salinan domisili perusahaan, KTP, pengesahan kehakiman, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan neraca awal perusahaan.

Nurjanah menghimbau kepada para pengusah yang belum memiliki SIUP hendaknya segera mengurusnya. hal ini kerana SIUP merupakan bukti legalitas usaha serta akan mendapatkan kemudahan dalam hal pinjaman modal ke bank " ucap Nurjanah. SIUP ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kepemilikan SIUP bagi Setiap Perusahaan Perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement