REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet, Jumat (28/4) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Angie ditemani ayahnya, Prof Dr Lucky Sondakh saat masuk ke kantor KPK.
Angie memasuki kantor KPK dengan kemeja putih dengan celana hitam. Mantan puteri Indonesia ini enggan memberi banyak komentar saat ditanya wartawan. Angie didampingi pengacaranya, Nasrullah yang memasuki kantor KPK terlebih dahulu.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Angelina yang kerap disapa Angie ini juga politikus Partai Demokrat. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.