Jumat 27 Apr 2012 01:10 WIB

Untuk Hura-hura, Empat ABG Nekat Curi Sepeda

Sepeda
Foto: wikimedia.org
Sepeda

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap empat remaja yang nekat mencuri sepeda angin yang diparkir di lokasi indekos kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Bukin Suharsono, Kamis mengemukakan, penangkapan empat pelaku itu berdasarkan laporan dari korban.

"Ada pemilik persewaaan yang melaporkan jika sepeda yang disewakan ternyata hilang. Setelah kami tindaklanjuti, kami dapat nama para remaja tersebut dan menangkap mereka," katanya mengungkapkan.

Ia mengatakan, keempat remaja yang diketahui terlibat dalam tindak pencurian itu adalah Yun (16), seorang pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Kediri. Selain itu, ada Tri (16), San (17), dan Dan (18), dimana ketiganya adalah warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Bukin mengungkapkan, keempat remaja tersebut diketahui mengambil sepeda angin di garasi indekos kawasan kampung Inggris, Dusun Singgahan, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Tempat Indekos itu dihuni Harly dan adiknya Eva Rahmi asal Aceh, Sumatera Utara. Keduanya adalah pelajar di lembaga kursus Bahasa Inggris tersebut. Kebetulan saat itu, mereka sedang menyewa sepeda angin dari rental sepeda milik Ali Murtadlo (27), warga Dusun Sumberasri, Desa Kencong, Kecamatan Kepung.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini beraksi pada Selasa (17/04) lalu. Semula mereka mengambil sepeda onthel di tempat indekos tersebut. Sepeda itu langsung dibawa pergi setelah mereka mengambilnya.

Setelah diambil, kata Bukin, sepeda itu dijual ke pasar barang bekas di daerah Pare.

"Kami telusuri satu per satu kasus ini dan memeriksa semua saksi. Kami ketahui nama-nama para pelaku ini dan langsung menindaknya," ucapnya.

Kepada petugas, para remaja ini mengaku memang nekat mencuri. Mereka bahkan pernah mengambil telepon seluler milik seorang anak yang juga indekos di wilayah kampung Inggris. Mereka juga mengaku sudah menjual barang-barang tersebut. Uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk bersenang-senang dan membeli barang kesenangan mereka.

Walaupun masih remaja, polisi tetap menahan para remaja tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement