REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan rekonstruksi terhadap tersangka Dhana Widyatmika yang meminta uang kepada perusahaan wajib pajak yang ditanganinya saat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, yaitu PT Kornet Trans Utama (KTU). Dalam rekonstruksi tersebut, Dhana tetap membantah meminta uang kepada PT KTU.
"Tadi klien kami (Dhana Widyatmika) dibawa untuk rekonstruksi, tapi intinya klien kami menolak seakan ada suatu pertemuan dengan pihak WP dan meminta uang," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/4).
Daniel mengatakan lokasi rekonstruksi tersebut dilakukan di Tebet Indraya Square (TIS), Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Menurutnya rekonstruksi tersebut tidak efektif dalam pelaksanaan proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang Dhana. Pasalnya Dhana menolak adanya pertemuan tersebut.
Selain Dhana, tersangka lainnya yang juga dibawa ke lokasi rekonstruksi, Salman Maghfiroh juga menolak adanya pertemuan tersebut. Meski ia mengakui baik Dhana dan Salman pernah menjadi satu tim pemeriksa pajak PT KTU.
"Iya, kalau memeriksa pajak, pernah ya, tapi Dhana dan Salman juga menolak ada pertemuan itu," kilahnya.