Kamis 26 Apr 2012 19:35 WIB

Kasus Narkoba, WNA Dituntut Hukuman Mati

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (26/4). Satu WNA dituntut hukuman mati dan dua WNA lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Tiga WNA yang menjadi terdakwa tersebut menjalani sidang terpisah, yaitu Ataliat Joses Guambe (Lawrence) WNA Mozambique yang dituntut hukuman mati, serta Orjan Robert Elovsson asal Swedia dan Narawadee Phothijak dari Thailand dituntut hukuman seumur hidup.

Di depan majelis hakim pimpinan Syamsul Edy, penuntut umum Arya Wicaksana berkeyakinan Lawrence melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Arya menilai, perbuatan Laurence melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Memohon supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ataliat Joses Guambe alias Lawrence dengan pidana mati,” ujarnya dalam amar tuntutannya di PN Jaksel, Kamis (26/4).

Perbuatan Lawrence, Orjan, dan Narawadee dianggap membahayakan bagi generasi muda bangsa Indonesia bila narkotika tersebut sempat beredar. Terdakwa dinilai secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Oleh penuntut umum hal tersebut dijadikan pertimbangan memberatkan.

Usai persidangan, penasihat hukum Lawrence, Barin V Hanni menegaskan belum dapat berkomentar. Yang pasti, kata dia akan mengajukan nota pembelaan bagi kliennya. “Kami mempelajari tuntutan jaksa dulu, dan kami akan pledoi,” ujarnya.

Sedangkan penasihat hukum Orjan dan Narawadee yakni Ronny Napitupulu menilai tuntutan penuntut umum berlebihan. Dia beralasan kedua kliennya korban dan tidak mengetahui dalam tas tersebut terdapat narkoba. Pekan depan, kata dia penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. “Dia main main DJ (disc jockey) di Jakarta. Lalu disediakan tas khusus alat DJ dari Thailand, ternyata di dalamnya ada narkotika dan kita siap pledoi,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement