Kamis 26 Apr 2012 19:25 WIB

Penyelundup Menang Praperadilan, KY akan Periksa Hakimnya

Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim yang memenangkan sidang gugatan praperadilan dari tersangka dugaan penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Timor Leste menuju Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

"Kami akan segera memeriksa kalau sudah ada laporan, karena banyak laporan seperti itu dan menjadi prioritas," kata Ketua KY, Eman Suparman di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY, terkait putusan majelis hakim PN Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan.

Majelis hakim PN Kupang memenangkan gugatan praperadilan tersangka penyelundupan pakaian bekas ilegal, Abu Hari Nuru.

Awalnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April.

Petugas bea cukai mencurigai kapal yang dinakhodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal.

Selanjutnya, petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor ?SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.

Ahli pidana hukum Agustinus Pohan mengungkapkan, putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan praperadilan, tidak menghentikan pokok perkara yang dipersangkakan kepada tersangka.

"Penyidik dapat memperbaiki kekurangan prosedur yang menjadi kelemahan pada gugatan praperadilan," tutur Agustinus.

Kelemahan yang bisa diperbaiki penyidik, antara lain prosedur penetapan dan penangkapan tersangka maupun penyitaan terhadap barang buktinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement