Kamis 26 Apr 2012 14:57 WIB

DPR Desak Pemerintah Berlakukan Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia

Rep: Mansyur Faqih / Red: Djibril Muhammad
Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz
Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR yang membawahi bidang kesehatan dan tenaga kerja akan segera mendesak kementerian tenaga kerja memberlakukan kembali moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Malaysia. Ini terkait adanya pencurian organ TKI yang bekerja di negeri Jiran tersebut.

"Kita akan mendorong moratorium. Apalagi kalau ini kejahatan yang berlangsung lama. Tak ada kata lain, moratorium," kata Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, Kamis (26/4).

Sebelumnya, tiga orang TKI dari desa Pringgasela Selatan dan desa Pengadangan, Lombok Timur, dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan tak bernyawa pada 5 April lalu. Herman, Abdul Kadir Zailani, dan Mad Noor dilaporkan tewas akibat tembakan.

Pihak keluarga pun merasa curiga ketiga TKI itu menjadi korban perdagangan organ tubuh. Ini lantaran kondisi jenazah yang tidak wajar. Yaitu, adanya jahitan di bawah mata serta di bagian dada dan perut. Mereka menduga organ tubuh ketiga TKI diambil sebelum ketiga jenazah itu diserahkan pada keluarga.

Hasil otopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah TKI bernama Herman yang dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat membuktikan kecurigaan pihak keluarga yang melihat sejumlah jahitan. Pasalnya, sejumlah organ tubuh Herman hilang. Yaitu, mata, otak, jantung, dan ginjal.

Irgan pun mendorong agar Kemenakertrans dan BNP2TKI untuk mengambil tindakan cepat dan mengantisipasi terhadap kasus kehilangan organ tubuh tersebut. Antara lain, melalui proses hukum dan meminta kebijakan pemerintah Malaysia bersikap soal ini.

"Adanya pencurian organ ini tindakan yang tak berperikemanusiaan. Kementerian luar negeri harus menginvestigasi dan menelusuri. Karena pencurian dan perdagangan organ ini kriminal extraordinary," jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan bagi para TKI. Seharusnya, perlidungan tak diberikan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Irgan pun menilai kalau tindakan itu merupakan pelanggaran konvensi internasional buruh migran yang baru disahkan DPR. Karenanya, harus ada permintaan ke dunia internasional agar mendesak pemerintah Malaysia untuk meratifikasi konvensi tersebut.

"Malaysia harus menghormati perlindungan terhadap negara lain. Memang masih 46 negara yang ratifikasi. Tapi kita bisa minta internasional mendesak Malaysia," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement