Rabu 25 Apr 2012 21:33 WIB

Jeratan Pasal Afriyani Susanti Dinilai Tepat

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jeratan pasal berlapis terhadap tersangka pengemudi maut di daerah Tugu Tani, Afriyani Susanti, dinilai tepat. Pasalnya, kata Ketua Presidium Indonesia Poilce Watch (IPW), Neta S Pane, ketiga pasal tersebut setidaknya dapat menjawab keinginan publik atas hukuman yang dapat dijatuhkan pada Afriyani.

Dalam pasal yang ada, perempuan berusia 29 tahun itu harus berhadapan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ini sudah tepat," kata dia dalam sambungan telepon, Rabu (25/4).

Pane mengatakan, dengan adanya tiga pasal tersebut, Afriyani setidaknya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Menurut dia, pada dasar pasal pembunuhan yang diajukan, harus terdapat motif di dalamnya.

Dalam hal tersebut, dia menganggap ada motif yang dapat dijadikan dalil, yakni menyangkut kesadaran pelaku yang memacu kendaraan dengan kencang. Selain itu ada juga tersangka yang diketahui mengonsumsi narkoba dan minuman keras. Dengan perbuatan tersebut, bisa dipastikan akibatnya dapat menghilangkan nyawa orang.

Tak hanya itu, jelas dia, dalam frasa 'sengaja' pada kalimat 'Sengaja menghilangkan nyawa orang lain' dalam Pasal 338 KUHP, dapat dimaknai sebagai kesadaran pelaku akan terjadi peristiwa tersebut. Apalagi, lanjut dia, pasal yang sama pernah diterapkan pada sopir metromini yang bertindak ugal-ugalan. "Ketika itu bus yang dikendarai nyemplung ke kali dan menyebabkan belasan penumpang tewas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement