Rabu 25 Apr 2012 18:31 WIB

Anggie Tersangkut Kasus Dugaan Suap di Dua Kementerian

 Anggota Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Anggie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.

Menurut dia, Anggie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.

Dengan demikian KPK hanya menetapkan Anggie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa.

Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4), besok. Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka.

Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin Muhammad Nazaruddin.

Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta jika terbukti menerima suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement