Rabu 25 Apr 2012 14:46 WIB

Pembatasan BBM Tetap Diberlakukan Mei Ini

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hazliansyah
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BONTANG -- Dirjen Migas Kementrian ESDM Evita H Legowo menegaskan, aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap akan diterbitkan Mei 2012 ini.

"Saya tidak bilang 1 Mei, tapi memang akan terbit di Mei nanti," katanya, Rabu (25/4).

Ia mengatakan aturan ini hampir final. Meski demikian, ada persoalan inter departemen yang masih harus diselesaikan. "Kita butuh satu sampai dua kali lagi rapat," jelasnya. Menurutnya hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan BBM ini bakal diterapkan untuk kendaraan milik pemerintah, BUMN dan BUMD setelah tujuh hari diterbitkan. Di mana kendaraan tersebut hanya boleh menggunakan BBM non subsidi yakni pertamax.

Setelah itu, 60 hingga 90 hari berikutnya, aturan ini bakal diterapkan pada seluruh kendaraan di Jabodetabek. Di mana, kendaraan dengan mesin 1500 cc wajib menggunakan pertamax.

Tepat 120 hari setelah aturan diterbitkan, kebijakan ini bakal diaplikasikan di seluruh Jawa dan Bali. Penggunaan stiker kemungkinan besar akan digunakan untuk membedakan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi dan yang tidak.

Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat menekan over kuota BBM bersubsidi dari yang semula diprediksi melonjak hingga 47 juta kilo liter menjadi 42 juta kilo liter. Dalam APBN pemerintah hanya menganggarkan kuota BBM bersubsidi 40 juta kilo liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement