REPUBLIKA.CO.ID, BONTANG - Dirjen Migas Kementrian ESDM Evita H Legowo menegaskan aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap diterbitkan pada Mei 2012 ini. "Saya tidak bilang 1 Mei, tapi memang akan terbit di Mei nanti," katanya, Rabu (25/4).
Ia mengatakan aturan ini hampir final. Meski demikian ada persoalan internal departemen yang masih harus diselesaikan. "Kita butuh satu sampai dua kali lagi rapat," jelasnya. Menurutnya ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.
Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan BBM ini bakal diterapkan untuk kendaraan milik pemerintah, BUMN dan BUMD setelah tujuh hari diterbitkan. Di mana kendaraan tersebut hanya boleh menggunakan BBM non subsidi yakni pertamax.
Setelah itu 60 hingga 90 hari berikutnya, aturan ini bakal diterapkan pada seluruh kendaraan di Jabodetabek. Di mana, kendaraan dengan mesin 1500 cc wajib menggunakan pertamax.
Tepat 120 hari setelah aturan diterbitkan, kebijakan ini bakal diaplikasikan di seluruh Jawa dan Bali. Kemungkinan besar stiker bakal digunakan untuk membedakan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi dan yang tidak.
Pemerintah berharap bisa menekan over kuota BBM bersubsidi, dari semula diprediksi melonjak hingga 47 juta kilo liter menjadi 42 juta kilo liter. Sebetulnya dalam APBN pemerintah hanya menganggarkan kuota BBM bersubsidi 40 juta kilo liter.