Rabu 25 Apr 2012 09:41 WIB

KPK: Sebagian Harta Wa Ode dari Suap DPPID

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjelaskan secara detail bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). KPK hanya menjelaskan, pihaknya menemukan bukti ada sebagian harta milik Wa Ode berasal dari aliran suap DPPID.

"Rinciannya tanya Johan (Johan Budi, Jubir KPK) sana," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Rabu (25/4) pagi.

Sayangnya, Zulkarnaen tidak bersedia menjelaskan bentuk dan jumlah harta milik Wa Ode yang berasal dari suap DPPID tersebut.

KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus TPPU dari kasus suap DPPID.

"Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID, KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4).

Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang TPPU. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.

Sebelumnya, Wa Ode juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPPID. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

"Jadi kita menemukan ada harta yang bersangkutan masuk ke KPK kita telusuri kita sangkakan terkait TPPU," sebut mantan wartawan ini.

Namun, Johan kembali tidak bisa menjelaskan bentuk harta tersebut. Selain itu, ia juga tidak bisa menjelaskan berapa nilainya dan nilai kerugian negaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement