Rabu 25 Apr 2012 08:24 WIB

Tangani Kasus Angie, KPK Minta Dukungan Moril

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan moril dalam menangani penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Hal tersebut bertujuan agar proses penanganan kasus ini cepat selesai.

"Beri dukungan moril supaya (penanganan) kasus ini cepat selesai," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4).

KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Angie, sapaan Angelina, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Namun, sejak penetapan tersangkanya, KPK belum pernah memulai proses penyidikannya. Beredar kabar, penetapan tersangka itu belum cukup waktu dan tidak memiliki bukti. Setelah dua bulan lebih penanganan kasus ini dibiarkan 'menggantung', KPK akhirnya, Rabu (25/4) memulai proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. 

Menanggapi lambatnya penanganan penyidikan kasus itu, Zulkarnaen mengatakan bahwa hal tersebut termasuk strategi KPK dalam menanganinya. "Hal itu termasuk teknik penyidikan sesuai karakteristik perkaranya, lihat saja perkembangannya," kata Zulkarnaen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement