REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, meminta hak perokok untuk merokok juga dihormati. Hal ini berkenaan dengan rancangan peraturan wali kota yang mengharuskan sekolah dan sarana pendidikan lainnya, rumah sakit, angkutan umum dan perkantoran di Balikpapan sebagai kawasan tanpa asap rokok.
Rancangan perwali ini dibuat oleh Dinas Kesehatan Balikpapan. Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, bukan perokok.
"Untuk rumah sakit, sekolah dan angkutan umum, saya setuju merokok benar dilarang mutlak. Tapi kalau di perkantoran, itu tidak bisa. Merokok tetap boleh walau di ruang yang disediakan khusus untuk itu," kata Andi Burhan yang juga perokok.
Menurut Burhan, hal tersebut karena orang juga memiliki hak untuk merokok atau tidak merokok. Melarang merokok tanpa menyediakan tempat untuk merokok akan menciderai hak asasi manusia.
Sementara tak ada tempat khusus untuk merokok tersebut, dia menyarankan bahwa si perokok harus keluar dari ruangan bila ingin merokok. "Sehingga, asapnya tidak mengganggu orang lain yang juga berhak untuk hidup sehat dan menghirup udara yang bersih bebas asap rokok," jelas Burhan.