REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima tersangka pelaku pengeroyokan Kelasi Arifin di Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (31/3) dini hari. Kelima tersangka itu ditangkap berdasarkan keterangan dari saksi mata, Oky, yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Didi Hayamansyah, menjelaskan, polisi telah menangkap lima tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI tersebut. Mereka, ujar Didi, berinisial JRR, AK, Z, AJI dan MT. "Kelimanya ditangkap di tempat berbeda yang berbeda," tuturnya kepada wartawan.
Tersangka JRR, kata Didi, diringkus pada Senin (9/4) di kediamannya di daerah Koja Jakarta Utara. Sementara pelaku AK dan Z, ditangkap pada Jumat (20/4) masing-masing di Gang Baji Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat dan Jalan Martadinata, Jakarta Utara.
Sedangkan dua pelaku lagi berinisial AJI dan MT dibekuk pada Minggu (22/4) di daerah Bekasi dan Sunter, Jakarta Utara, ungkap Didi.
Menurut Didi, lima tersangka tersebut ditangkap berdasarkan keterangan dari saksi mata Oky yang melihat dan mengetahui kejadian itu. Oky, tutur Didi, adalah seorang warga yang hendak menyaksikan aksi balap liar yang rencananya akan berlangsung di tempat kejadian penyerangan hingga tewas terhadap Kelasi Arifin.
"Oky itu adalah saksi kunci," ucap Didi di Mapolda Metro Jaya.
Selain menangkap lima pelaku penyerangan, Didi mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau sangkur, pecahan beling bekas botol bir, sebuah batu dengan bercak darah, sebuah batu bata merah, tiga buah pecahan bambu, sebuah balok, sebuah pecahan kaca helm, sepasang sandal jepit, sepotong kayu panjang sekitar 50 cm dan sepasang sepatu warna coklat.
Dua barang lainnya, ujar Didi, juga akan menambah kumpulan barang bukti yang ada. Keduanya, tutur Didi, adalah dompet dan motor milik korban Kelasi Arifin. Dua barang itu, ungkap Didi, sebelumnya diamankan oleh warga sekitar ke markas Polisi Militer (POM) Angkatan Laut.
"Sore nanti, dua barang tersebut akan dikirim di Mapolres Jakarta Utara," tutur Didi.
Atas kejadian pengeroyokan itu, Didi menjelaskan, lima orang yang telah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan (3). Ancamannya, ujar dia, adalah pidana kurungan di atas lima tahun.