Senin 23 Apr 2012 12:59 WIB

JPU tak Pertimbangkan Buronnya Nunun ke LN

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memasukkan pelarian Nunun Nurbaetie ke luar negeri sebagai dasar pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Hal ini berbeda dengan perkara terdakwa perkara suap wisma atlet, M Nazaruddin. JPU KPK hanya mempertimbangkan bahwa perbuatan korupsi Nunun merusak sendi tatanan pemerintahan sebagai hal yang memberatkan.

Dalam keterangan usai persidangan pembacaan tuntutan atas Nunun di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4), JPU KPK beralasan, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa merupakan subjektifitas penuntut umum. "Pertimbangan memberatkan dan meringankan Terdakwa itu subjektifitas penuntut umum. Yang penting tuntutan empat tahun penjara sudah mendekati sempurna, karena ancaman maksimalnya kan 5 tahun," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menilai perbuatan Nazaruddin melarikan diri keluar negeri sebagai bentuk yang tidak kooperatif. Akibatnya, negara harus mengeluarkan biaya besar untuk memulangkanya. Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pun mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.

Sedangkan Nunun, diketahui lebih lama berada di luar negeri dalam pelariannya ketimbang Nazaruddin. Namun hal tersebut tidak membuat JPU KPK melihat hal tersebut sebagai sebuah hal yang memberatkan. Nunun Nurbaetie dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh JPU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement