REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, enggan menanggapi pernyataan terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, yang meminta KPK agar menetapkan Andi sebagai tersangka.
"Saya tidak mau menanggapi pernyataan itu. Kita serahkan saja pada proses hukum," kata Andi usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menuding dirinya juga menerima suap pada proyek pembangunan wisma atlet. Menurut Andi, tudingan Nazaruddin tersebut tidak benar sehingga tidak perlu ditanggapi.
Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat siang tadi, Nazaruddin menuding Andi juga menerima suap kasus wisma atlet. Karena itu, dia meminta KPK juga menetapkan Andi sebagai tersangka.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin.