Jumat 20 Apr 2012 21:03 WIB

TNI Terlibat Geng Motor Harus Diproses Hukum

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Razia Geng Motor (ilustrasi)
Foto: Antara
Razia Geng Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Oknum TNI yang diduga terlibat geng motor sehingga melakukan aksi brutal harus ditindak secara hukum. Status mereka sebagai personil TNI tidak menjadi tameng yang melindungi mereka dari jeratan hukum.

"Selain sanksi administrasi, mereka harus diproses secara hukum," desak Ketua Komisi III DPR-RI, Benny K Harman, saat dihubungi, Jumat (20/4).

Politisi Demokrat ini menyatakan, siapa pun, apakah TNI, Polri, atau sipil, tetap harus ditindak secara hukum.

Menurut Benny, TNI juga harus bekerjasama dengan polisi menuntaskan kasus ini. Kalau nanti ada bukti pelanggaran hukum, aparat TNI sekalipun harus dipidanakan. "Kalau terbukti bersalah harus tetap dihukum," ucapnya.

Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan penegakan hukum harus di atas segalanya. Siapa pun yang terlibat, apakah TNI maupun Polri, harus diproses. "Kasus geng motor harus jadi evaluasi terkait lambannya penegakan hukum. Keterlambatan ini melahirkan pengadilan jalanan," jelasnya.

Menurut dia, seandainya Polri bertindak tegas menindak pelaku pembunuhan oknum TNI, pengadilan jalanan tidak akan terjadi. Belakangan ini, kata Basarah, muncul tuntutan sebagian kalangan yang meminta TNI dilibatkan kembali dalam mengatasi berbagai permasalahan dan ancaman keamanan dalam negeri.

"Mestinya Polri harus bisa membuktikan benar-benar mampu menjadi satu-satunya institusi negara yang berwenang menangani dan mengatasi berbagai macam ancaman keamanan dalam negeri," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menyatakan kalau Polri terus bersikap lamban, tidak profesional dan tidak percaya diri seperti menangani kasus brutalisme geng motor itu, maka jangan salahkan kalau akhirnya DPR berubah pikiran dan akhirnya mendukung agar TNI dilibatkan kembali untuk ikut mengatasi masalah keamanan dalam negeri seperti di era Orde Baru dulu.

Sebagaimana diberitakan, empat anggota TNI dari Artileri Pertahanan Udara 6 Tanjung Priok (Arhanud 6 Tanjung Priok) ditangkap karena terlibat kerusuhan geng motor pita kuning pada 13 April 2012 lalu. Komisi III DPR meminta mereka tetap diproses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement