REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menegaskan, e-KTP tidak berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan berlangsung 11 Juli mendatang. Menurutnya, e-KTP baru akan mulai diberlakukan pada pemilihan umum (Pemilu) 2014 dan pilgub DKI Jakarta periode selanjutnya.
"Jadi salah jika orang selama ini mengait-ngaitkan e-KTP dengan pilgub Juli mendatang," ujarnya kepada wartawan seusai pelantikan Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam kesempatan ini, Purba memberikan penjelasan terkait polemik seputar jumlah data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pilgub DKI Jakarta. Menurut Purba, jumlah DP4 dan DPS yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta tidak mungkin lebih kecil dari data e-KTP.
Hal tersebut disebabkan data DP4 diserahkan pada November 2011. Termasuk di dalamnya warga DKI Jakarta yang akan berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 (waktu diadakannya pemungutan suara). Sedangkan data e-KTP telah ditetapkan pada 11 Juli 2011. "Itu sudah pasti beda," tegasnya.
Terkait pemutakhiran data dalam DP4, Purba menyebut hal ini tidak harus dilakukan secara faktual. "Cukup petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang melakukannya," lanjutnya.
Hal ini berbeda dengan e-KTP karena dalam perekaman data, warga harus datang ke kelurahan tempatnya berdomisili. Kendala ada pada banyaknya warga DKI Jakarta yang kini berada di luar negeri. Sebagian besar belum melakukan perekaman data.
Selain itu, terdapat pula warga yang bermasalah seperti pindah tempat tinggal tanpa lapor, dipenjara akibat kasus hukum serta dirawat di rumah sakit. "Jangan bandingkan akurasi DP4 serta DPS dengan e-KTP karena tidak ada hubungannya," kata Purba kembali menegaskan.