Jumat 20 Apr 2012 15:45 WIB

KPK Bawa 4 Tersangka Suap PON Riau Ke Jakarta

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memudahkan proses penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus suap pembahasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, KPK membawa mereka ke Jakarta. Tujuannya di bawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (20/4).

Tidak hanya memeriksa empat orang tersangka tersebut, KPK, kata Johan, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut di Jakarta. Keempat tersangka tersebut, yaitu anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau, pada 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON. Dari tempat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Antara lain, kantor DPRD Riau, kantor Dispora Riau dan kantor perwakilan PT PP di Pekanbaru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement