Jumat 20 Apr 2012 15:17 WIB

Polri Lepas Tangan Soal Keterlibatan Empat Anggota TNI di Geng Motor

Rep: Nur Feby Rosiana / Red: Djibril Muhammad
Razia Geng Motor (ilustrasi)
Foto: Antara
Razia Geng Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri tak berhak memberikan hukuman kepada empat anggota TNI yang terlibat dalam aksi brutal geng motor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan keterkaitan empat anggota TNI yang terlibat dalam anggota motor bisa ditanyakan lebih jelasnya ke Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya melalui Dinas Penerangan (Dispen).

Taufik menuturkan jika Kodam Jaya yang lebih berkompeten untuk menjelaskan keterlibatan empat orang anggota TNI yang terlibat dalam aksi brutal geng motor.

"Berkaitan dengan yang ditanyakan itu bisa ditanyakan kepada Kodam Jaya melalui Dispen, di sana juga ada Dispen kalau kita Divisi Humas, jadi mereka mungkin lebh kompenten dalam memberikan penjelasan tentang itu," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (20/4).

Ia juga menegaskan jika beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan permasalahan upaya penindakan dan pengungkapan pelaku geng motor. Menurut Taufik dari awal sudah terdengar kabar adanya keterlibatan anggota TNI dalam geng motor itu, sehingga dalam kegiatan menertibkan geng motor di Jakarta tersebut, kepolisian juga melibatkan oknum TNI untuk mencegah ataupun menindak para anggota geng motor.

Taufik juga menuturkan jika ia belum mengetahui peranan empat anggota TNI yang telah ditangkap POM Militer. Menurut dia, hal tersebut masih di komunikasikan Polda Metro Jaya.

"Keterlibatannya seperti apa masih dikomunikasikan dari Polda Metro Jaya, tapi sekali lagi yang berkompeten untuk memberi keterangan itu adalah teman-teman dari pihak POM TNI atau dari Dinas Penerangan Kodam Jaya," tutur Taufik.

Taufik pun menegaskan bukannya Polri tak mau menangani kasus tersebut, tetapi kewenangan menyangkut masalah perbuatan pelanggaran oleh anggota TNI tidak masuk ke dalam kewenangan kepolisian untuk memberikan sanksi.

"Memang perundang-undangannya seperti itu, kita nggak bisa pidana-pidana umum di sana berlaku kepada proses penyelidikan Polisi Militer. Sidangnya juga melalui persidangan militer. Kan ada dasarnya jadi bukan polisi kok nggak mau menangani. Dan bukan ranah dari kepolisian," tutur Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement