REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rudy Tranggono menegaskan legalisasi ganja di Indonesia tidak rasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rudy, Jumat terkait dengan desakan sejumlah kelompok yang menginginkan legalisasi ganja di Indonesia pada Hari Ganja Sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 April.
"Bukan hanya sekelompok orang yang menginginkan ganja dilegalkan, tapi bahkan beberapa negara juga menginginkan legalisasi ganja, menurut saya, ide itu tidak rasional," kata Rudy.
Rudy menegaskan, meskipun ganja termasuk narkotika alami, namun memiliki efek yang sama berbahayanya dengan narkotik artifisial lain. "Ganja bisa menyerang otak langsung sehingga membuat orang ketagihan dan merusak jaringan otak," kata dia.
Di Babel, menurut Rudy, penggunaan ganja cukup besar. Ganja menempati urutan kedua dalam penyalahgunaannya setelah Sabu-sabu. "Setidaknya dalam satu tahun ada satu kilogram penemuan, paling sedikit satu ons," kata dia.
Bagi para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lain, BNN akan merujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.
"Kalau di sini sudah tidak memungkinkan, maka kami akan merujuk ke panti rehabilitasi pusat berkapasitas 500 residen atau pecandu yang terletak di Lido Bogor," kata Rudy.
Ganja atau "Cannabis sativa" adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.