REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin mengaku tidak begitu sehat saat baru mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonisnya. Namun, ia menyatakan siap untuk mengikuti persidangan.
"Tidak begitu sehat yang mulia," kata Nazaruddin menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsing tentang kesehatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4) pagi.
Mendapat jawaban itu, majelis hakim kemudian menanyakan apakah Nazaruddin bisa mengikuti persidangan. Nazaruddin pun menyatakan siap untuk melanjutkan persidangan.
"Baik persidangan kita lanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Nanti dibaca secara bergiliran oleh majelis hakim anggota," kata Dharmawati.
Nazaruddin hari ini akan mendengarkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadapnya. Ia yang mengenakan baju batik berwarna biru, mulai memasuki ruang sidang pada pukul 10.15 WIB. Seperti diketahui, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.