REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4), akan memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin. Kubu Nazaruddin menyatakan siap menghadapi vonis tersebut. "Siaplah," kata kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk mewakili Nazaruddin melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4) pagi.
Rufinus mengatakan, berdasarkan jadwal Pengadilan Tipikor, sidang pembacaan vonis akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah agenda itu akan berlangsung tepat waktu.
Terkait dengan vonis itu sendiri, Rufinus berpendapat bahwa semua yang didakwakan dan tuntutan kepada Nazaruddin tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Misalnya, soal dakwaan bahwa Nazaruddin menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar karena membantu PT Duta Graha Indah menjadi pemenang tender proyek pembangunan Wisma Atlet. "Tidak ada buktinya," kata Rufinus.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan seharusnya Nazaruddin divonis bebas. "Harusnya bebas tapi kan kami tidak tahu bagaimana pertimbangan hakim nantinya," kata Rufinus.
Seperti diketahui, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.