Kamis 19 Apr 2012 21:50 WIB

Nasdem Berencana Gugat UU Pemilu ke MK

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Ormas Nasional Demokrat (NasDem) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang disahkan telah Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya sambil menunggu undang-undang tersebut disahkan menjadi dokumen negara oleh pemerintah," kata Ferry di Jakarta, Kamis (19/4).

Ia mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan atas Pasal 208 dan Pasal 209 UU Pemilu yang disahkan melalui pengambilan suara terbanyak (voting) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/4) tersebut.

Menurut Ferry, poin-poin yang menjadi pijakan dalam pengajuan uji materi ke MK, yakni terkait penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang tertuang dalam Pasal 22 E UU Pemilu serta masalah kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD 1945.

"Satu lagi adalah Pasal 28 D UUD 1945 tentang persamaan harkat di hadapan hukum dan hak untuk terlibat dalam pemerintahan," katanya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan penetapan ambang batas parlemen atau "parliamentary phreshold" (PT) sebesar 3,5 persen dalam UU Pemilu yang ditetapkan secara nasional.

"Penetapan PT secara nasional akan menjadi bumerang bagi partai-partai kecil dan menengah jika nanti tidak mencapai ambang batas 3,5 persen," katanya. Ferry mengatakan, partai-partai tersebut akan kehilangan suara yang didapatkan di daerah pemilihan dimana mereka seharusnya berhak mendapatkan kursi, namun jika harus mengikuti PT secara nasional, suara tersebut akan hangus.

"Ini berarti mengingkari keberadaan partai-partai kecil dan menengah," katanya. Selain itu, dampak kehilangan suara juga akan mengenai partai-partai lokal, seperti Partai Aceh dan partai yang menang secara signifikan di suatu daerah, seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) di Papua pada Pemilu 2009, kelak tidak akan mendapatkan kursi di daerah tersebut.

"UU Pemilu memang diatur sebagai peraturan yang berdasarkan kebijakan hukum terbuka, namun ada soal prinsip dalam pemilihan umum yang sudah diatur dalam konstitusi kita bahwa keterwakilan tidak bisa direduksi. Inilah yang kami jadikan pijakan untuk mengajukan uji materi kepada MK," katanya.

Selain Ormas NasDem, Ferry mengatakan pihak lain yang juga menyatakan diri akan mengajukan uji materi atas UU Pemilu yang baru adalah koalisi partai-partai kecil nonparlemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement