REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/4) besok, akan memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Kubu Nazaruddin berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
Kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, mengatakan pihaknya berpendapat bahwa semua yang didakwakan dan tuntutan kepada Nazaruddin tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Misalnya soal dakwaan bahwa Nazaruddin menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar karena membantu PT Duta Graha Indah menjadi pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
"Tidak ada buktinya," kata Rufinus saat dihubungi Republika, Kamis (19/4). "Itu harusnya bebas. Tapi, kami kan tidak tahu bagaimana pertimbangan hakim nantinya."
Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.