REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa menyayangkan adanya anggota DPR yang justru mendorong dan mendukung uji materi terhadai UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, seharusnya DPR berupaya untuk mempertahankan undang-undang yang telah disahkan di paripurna itu dengan argumentasi yang kuat dan rasional.
"Yang harus dilakukan DPR sekarang adalah menyiapkan argumentasi yang kuat untuk menghadapi pihak yang akan melakukan uji materi," katanya, Kamis (19/4).
Apalagi, tambah dia, undang-undang inisatif DPR itu merupakan hasil maksimal yang sudah dilakukan DPR. Meskipun memang secara aturan tetap dipersilakan terbukanya ruang jika ada kelompok masyarakat yang keberatan dengan keputusan tersebut untuk menyampaikan ke MK.
Sebelumnya, beberapa partai-partai non-parlemen menyatakan akan membawa UU Pemilu ke MK. Langkah ini pun mendapat dukungan dari beberapa partai yang duduk di Senayan melalui anggota fraksinya di DPR. Antara lain, PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dua substansi dari perubahan UU Nomor 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dipermasalahkan yaitu pasal 8 mengenai verifikasi partai politik. Serta pasal 208 dan turunannya mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT) 3,5 persen yang berlaku nasional.