REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi masyarakat Komunitas Kretek mengaku bakal menggugat peraturan daerah yang belum menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban tempat kerja atau umum menyediakan kawasan merokok.
“Kami siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi. Ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,” kata Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam Demosa, Kamis (19/4).
Abhisam agresif menyatakan keinginan tersebut karena dia merupakan salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selasa (17/4) lalu MK telah mengabulkan permohonan uji materi oleh Abhisam dan dua pemohon lainnya. Dengan terkabulnya permohonan tersebut, kata ‘dapat’ dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan dihapus.
Sehingga, bila pada mulanya penjelasan itu berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”, maka kini menjadi: “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.
Artinya, kini tempat-tempat yang disebutkan itu wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok.
“Ini merupakan bukti bahwa negara masih mengakui dan mengayomi berlangsungnya sebuah aktivitas legal, yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan ruang untuk pelaksanaannya,” ujar kuasa hukum ketiga pemohon Daru Supriyono.