REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD berencana meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan kewenangan lembaga ini. Untuk itu, Ketua DPD, Irman Gusman, juga akan mengajukan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dinilainya selama ini sering multitafsir.
"Sekarang sudah waktunya persoalan hubungan DPD dan DPR dibawa ke MK," ujar Irman dalam pernyataan persnya, kemarin. Menurutnya, dari sejumlah masalah yang diatur dalam tata tertib, baru satu hal yang terealisasi. Dia berharap ada penguatan terhadap wewenang DPD, sehingga ada perbaikan dalam sistem parlemen saat ini.
Sebelumnya, DPD telah mengirimkan surat ke DPR mengenai 13 hal yang perlu dibuatkan tata tertib bersama antara DPD dan DPR. Namun hingga kini baru 1 item yang sudah dilakukan, yakni sidang bersama. "Diluar itu banyak hal yang berkaitan dengan kewenangan DPD tidak dilaksanakan oleh DPR, "tegas Irman.
Untuk itu, DPD telah membentuk tim ligitasi yang terdiri dari 17 anggota dengan diketuai secara langsung oleh Ketua DPD. "Tim litigasi akan melakukan kajian mengenai langkah yang akan dilakukan ke MK dan pasal-pasal mana saja yang menjadi persoalan," ujar Irman.
Beberapa hal yang menganggu dalam hubungan kelembagaan antara DPD dan DPR, antara lain UU yang diputuskan dalam paripurna mutlak disebutkan UU DPR meskipun inisiatifnya berasal dari DPD. Selain itu adalah tidak dimasukkannya pendapat DPD dalam pengambilan keputusan RUU oleh DPR.
"Puncaknya ketika sidang paripurna pengambilan keputusan mengenai UU APBNP 2012 yang salah satunya menunda kenaikan harga BBM. Di dalamnya sama sekali tidak disebutkan hasil paripurna DPD yang menolak kenaikan BBM," jelas Irman.