REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I, Muhammad Yusuf Asy'ari mengatakan, keputusan pemerintah yang hanya memperbolehkan pembangunan rumah minimal tipe 36 adalah keputusan yang tidak tepat. Hal itu, kata dia, karena akan menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, lanjut dia, keputusan pemerintah tersebut juga akan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk memiliki rumah. Karena itu, Yusuf menganggap pemerintah seharusnya menjadi keputusan tersebut hanya sebagai anjuran. "Sebaiknya memang begitu," ungkapnya saat memberikan kesaksian dalam sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman Rakyat di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/4).
Menurut dia, keputusan yang menetapkan ukuran lantai dengan minimal 36 meter persegi per unitnya itu akan lebih menyulitkan kaum dhuafa memiliki rumah sendiri yang layaki huni.
Pasalnya, ungkap dia, ukuran 36 meter persegi itu hanya cocok untuk keluarga yang beranggotakan empat orang. Menurut dia, bila ada satu keluarga yang belum dikaruniai anak dan tidak ada pembantu atau tidak ada famili yang menumpang, maka tidak perlu diperlu diberikan larangan.
Menurut Yusuf, pemerintah sejatinya pernah memberikan konsep program Rumah Inti Tumbuh (RIT) beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, kata dia, konsep tersebut belum pernah dinyatakan tidak berlaku.
RIT sendiri merupakan pembangunan rumah yang diawali dengan luas lebih kecil, yakni degan tipe 21, 22, dan 27. Rencana itu kemudian dilanjutkan dengan pengembangan bertahap mencapai ukuran minimum 36 meter persegi.
Dengan konsep tersebut, kata Yusuf, masyarakat tidak lagi terbatasi membeli rumah. Sementara aturan pemerintah tentang tipe 36 dapat terpenuhi. "RIT merupakan kebijakan yang ramah pada kaum dhuafa," ujar dia.