REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menghukum Ketua FPI DI Yogyakarta, Bambang Tedi, tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Majelis Hakim PN Yogya, dipimpin hakim Muh Nur Zaman, menilai Bambang terbukti melakukan kesalahan seperti pada dakwaan jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 351 tentang penganiayaan, terhadap saksi Erna Efriani.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Bambang dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Kuasa hukum Bambang Tedi, Rizki Halmahera, keberatan dengan vonis ini. Menurut dia, selama persidangan kasus ini tidak ditemukan unsur penganiayaan yang sudah dilakukan kliennya.
''Vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan itu memberatkan klien kami. Harusnya klien kami divonis bebas, karena fakta penganiayaan tidak terbukti,'' katanya. Ia sedang pikir-pikir untuk mengajukan banding