Selasa 17 Apr 2012 10:41 WIB

PAN Dukung Uji Materi UU Pemilu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi
Foto: vivayogamauladi.com
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mendukung upaya partai non-parlemen untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya terkait dengan pasal 208 dan turunannya yang mengatur mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen dan berlaku nasional.

''PAN menyambut baik dan menghargai bila ada komponen masyarakat, termasuk partai politik yang melakukan judicial review terhadap produk undang-undang, termasuk UU Pemilu,'' katanya Selasa (17/4).

Ia menjelaskan, PAN pada rapat paripurna DPR lalu memperjuangkan agar bagi partai politik yang tidak memenuhi PT nasional 3,5 persen dapat diberi hak hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini melalui usulan tambahan pada pasal 209.

Alasannya, masing-masing partai pasti mempunyai basis konstituennya di daerah masing-masing. Sehingga, usulan itu penting agar jangan sampai suara partai di daerah sia-sia dan hilang karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.

''Namun perjuangan PAN kandas oleh kekuatan partai politik besar yang menghendaki agar PT bersifat nasional dan tidak memberikan hak hidup parpol meski di tingkat daerah,'' jelas dia.

DPR beralasan tujuan penerapan PT secara nasional bahwa partai politik adalah lembaga integrasi nasional dan merupakan komponen penting dalam mempertahankan NKRI. Karena fungsi penting itu maka partai harus memiliki kedudukan di pusat atau nasional. Partai pun harus kuat dan sehat sehingga harus mempunyai pemilih yang bersifat nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement