REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, M. Yusuf, mengaku mendapatkan informasi kalau penyuplai rekening tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, telah ditangkap pihak Kejaksaan Agung. Yusuf mengungkapkan informasi tersebut diperoleh dari ekspos kasus antara PPATK dengan tim JAM Pidsus.
"Kita tahu dari ekspose. Sumber rekening Dhana sudah ditangkap kemarin,"ungkap Yusuf usai Seminar Nasional bertajuk Efektifitas Penggunaan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (16/4). Yusuf menjelaskan pelaku berasal dari salah satu perusahaan yang menyuplai rekening Dhana. Nilai aliran duit tersebut, ujar Yusuf, bernilai Rp 1,8 Miliar.
Ditanya siapa nama tersangka yang ditangkap, Yusuf mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Itu ada di Kejagung. Cek saja ke jaksanya," tegas Yusuf.