Senin 16 Apr 2012 10:51 WIB

RUU Ormas tak Bisa Tindak Geng Motor

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Geng motor, ilustrasi
Geng motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Ormas yang masih digodok di DPR tidak mampu menjamah geng motor. Alasannya, geng motor tidak memiliki status yang jelas, sehingga belum tentu dikategorikan sebagai ormas.

"Mereka tidak punya statuta. Tidak ada juga susunan pengurus periodik," jelas Ketua Pansus RUU Ormas di DPR, Abdul Malik Haramain,  Senin (16/4). Kategori ormas menurut politisi PKB ini, setidaknya terdaftar di kementerian dalam negeri, memiliki badan hukum, dan ada kepengurusan, AD/ART. Yang jelas, tambahnya, ada struktur yang menegaskan bahwa perkumpulan ini adalah ormas.

Sedangkan geng motor, jelas Malik, hanyalah sekumpulan orang. Mereka lebih bersifat informal. Semuanya hanya berdasarkan pembicaraan dan suka atau tidak suka. "Jadi tidak ada struktur dan bukti yang menegaskan geng motor adalah ormas," jelasnya.

Anggota Pansus RUU Ormas dari PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan geng motor secara sosilogis kategorinya masuk dalam gerombolan. Kalau Ormas lebih cenderung kepada sekumpulan manusia yang dibimbing oleh sebuah ide atau cita-cita untuk kebaikan anggotanya maupun masyarakat.

Anggota Pansus RUU Ormas dari Demokrat, Muslim, menjelaskan pihaknya setuju saja geng motor ditindak tegas. "Selama mereka bersalah tentu harus diproses hukum," jelasnya. Namun demikian, geng motor dijelaskannya bukan bagian dari ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement