REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprediksi Undang-Undang (UU) Pemilu bakal berpeluang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dengan penetepan parlimentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen, akan ada banyak partai yang tereleminasi.
Politisi PDIP yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mencontohkan, partai lokal yang ada di Aceh. Menurutnya, beberapa partai yang ada di Kota Serambi Mekah itu tidak berada di angka ambang batas. Padahal, kata dia, partai-partai tersebut merupakan partai yang sedang menjalankan pemerintahan. "Ini satu dari banyak masalah lainnya," kata Arif di Jakarta, Sabtu (14/4).
Jika hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir, menurut anggota Komisi II DPR itu, maka hak-hak konstitusi yang dimiliki setiap warga negara akan tergerus. Tak hanya itu, pihaknya juga mengkhawatirkan akan peluang konflik yang akan terjadi.
Padahal, sambungnya, apa yang sudah dibangun dan diterapkan dibeberapa daerah sejatinya telah menunjukkan kematangan demokrasi. "Tapi jika hak tersebut tidak diakomodir, maka dapat merusak demokrasi," ujarnya.
Alasan itulah yang membuat PDIP akan memberikan dukungan jika ada yang melakukan uji materiil terhadap UU Pemilu.