REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari masih berstatus sebagai saksi. Siti yang saat ini menjadi anggota dewan penasihat presiden itu berstatus sebagai saksi pada tiga kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, tiga kasus yang pernah menghadirkan Siti sebagai saksi adalah kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan terkait flu burung pada 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar, lalu kasus pengadaan medis sisa dana pengadaan flu burung di Ditjen Pelayanan Medis pada 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjim. Dan kasus terakhir adalah kasus pengadan alat kesehatan untuk pengadaan pusat krisis di Depkes pada 2007 dengan tersangka Rusman Pakaya.
"Nah itu yang di KPK. Kalau yang di Mabes Polri dia jadi tersangka saya gak tahu dalam kasus apa," kata Johan di Kantornya, Jumat (13/4).
Informasi baru terungkap terkait status Siti Fadilah dari sidang perkara pengadaan alat kesehatan yang kasusnya ditangani di Mabes Polri. Siti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes.
Informasi itu terungkap setelah mantan bawahannya, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4). Ia bersaksi untuk terdakwa M Naquib yang merupakan mantan Direktur Pemasarana di salah satu anak perusahaan PT Indofarma.
Hal tersebut terungkap saat salah satu kuasa hukum M Naquib menanyakan mengenai kapan dirinya diperiksa di Mabes Polri. "Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?" tanya kuasa hukum.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,” ujar Mulya menjawab pertanyaan kuasa hukum M Naquib.
Namun, Polisi mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005 lalu masih empat orang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan sampai saat ini tersangka masih tetap empat orang.
"Sampai saat ini tersangka masih tetap empat orang, yang sudah dilakukan proses penyidikan berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan, Kemenkes tahun 2005," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (13/04).
Taufik juga menuturkan perkembangan menyangkut status Siti Fadilah Supari masih menunggu hasil sidang yang sedang berlangsung. Menurutnya jika dalam proses lanjutan tersebut apabila mantan menteri kesehatan tersebut memenuhi unsur untuk menjadi tersangka, maka statusnya pasti akan dinaikan.
"Kita dapat datanya adalah demikian, kalau memang kedepan penyidik mendapatkan bukti pendukung, terpenuhi unsur tindak pidana tersebut kita lihat kedepan," tutur Taufik.
Soal kabar berita mengenai Kejaksaan Agung yang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Taufik hanya mengatakan kalau segala informasi yang didapat sebagai bahan untuk klarifikas termasuk dari ke empat tersangka dipersidangan.