Sabtu 14 Apr 2012 04:30 WIB

Senin, Surat Resmi Pemberhentian Eep dan Mochtar Diserahkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hafidz Muftisany
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, akhirnya mengantongi Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat, Kamis (12/4). Rencananya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menyerahkan SK tersebut kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi dan Bupati Subang pada Senin (16/4).

"Senin (16/4) sekitar pukul 14.00 WIB, SK keduanya (Eep dan Mochtar) akan diserahkan ke Pemkab Subang dan Pemkot Bekasi secara resmi pada tiga instansi," ujar Heryawan, usai acara Penyerahan Dana CSR Bank Mandiri untuk 21 Sekolah di Jabar, Jumat (13/4).

Tiga instansi yang akan menerima SK tersebut, sambung dia, adalah Pemkab Subang/Pemkot Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Subang/Kota Bekasi, dan KPU Kabupaten Subang/Kota Bekasi. Setelah SK tersebut diterima oleh ketiga instansi, proses selanjutnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Subang/Kota Bekasi untuk menggelar Paripuran pengukuhan Wakil Bupati/Walikota sebagai Bupati/Walikota menggantikan kedua pejabat yang diberhentikan.

"Hasil Paripurna tersebut, baru diserahkan ke gubernur kemudian diserahkan ke Mendagri untuk di SK kan kembali,’’ imbuh Heryawan.

Heryawan menampik adanya isu penolakan Wakil Bupati, Ojang Suhandi, mengisi kekosongan yang ditingggalkan mantan atasannya. "Ngga ada itu, saya sudah konfirmasi (dengan Ojang Suhandi), dia tak menolak," tegas Heryawan.

Saat ditanya soal pengangkatan wakil bupati/walikota menggantikan kedua pejabat yang diangkat menjadi bupati/walikota, Heryawan mengatakan, ada kemungkinan bagi pemerintah Kabupaten Subang dan pemerintah Kota Bekasi untuk mengangkat wakil wali Kota Bekasi dan wakil bupati Subang yang baru. Pemprov Jabar, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Pemkab Subang dan Pemkot Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement