Jumat 13 Apr 2012 08:56 WIB

KPK: Laporan Manual Produksi Migas Rawan Korupsi

Rep: muhamd hafil/ Red: Taufik Rachman
Ladang migas
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadikan sektor minyak dan gas (migas) sebagai objek pencegahan korupsi. Pasalnya, sistem di dalam usaha sektor migas ini masih rawan dengan praktik penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

"Ya sektor migas termasuk," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Jumat (13/4) pagi. Zulkarnaen mencontohkan, sistem pelaporan produksi migas masih menggunakan sistem manual.

Artinya, hasil dari produksi pertambangan dilaporkan ke pemerintah pusat masih secara manual dan tidak menggunakan sistem  on line .  Menurutnya, laporan manula seperti itu tidak akurat. Selain itu, laporan seperti itu juga rawan menimbulkan permainan dan penyimpangan.

"Nah ini yang rawan korupsi. Jadi hasil tambang di suatu kilang dilaporkannya sekian ke pemerintah pusat. Padahal belum tentu, siapa tau laporan hasil produksinya itu dimanipulasi dan kemudian sejumlah hasil tambangnya dijual ke perusahaan asing," kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan, tindakan seperti itu jelas akan menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Pendapatan negara yang seharusnya penuh dari hasil produksi tambang itu menjadi berkurang akibat permainan yang dilakukan oleh oknum yang membuat laporan.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan KPK, sektor migas berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil laporan KPK tahun 2011, KPK menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari sektor migas sebesar Rp 152 triliun.

Potensi kerugian berasal dari aset-aset migas milik negara yang tidak pernah tercatat oleh pemerintah. Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asing migas menunggak pajak ke negara selama beberapa tahun jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement