Kamis 12 Apr 2012 18:54 WIB

Gagal Dapatkan Babi Banci, Pengusir Roh Diadili

Dukun (ilustrasi)
Foto: www.semuaunik.info
Dukun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria yang mengaku pandai mengusir roh jahat, Wah, diadili di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (12/4). Wah diadili karena dianggap melakukan aksi penipuan berkedok paranormal.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wah telah melakukan upaya penipuan dengan cara menjadi paranormal. Wah mengajukan syarat yang harus ditebus dalam bentuk uang.

Kasus yang menyeret pria itu berawal pada November 2011 lalu. Dirinya diminta bantuan untuk mengusir roh jahat di rumah korbannya, Hana (65). Roh jahat tersebut sering mengganggu penghuni rumah.

"Ia mengajukan syarat penangkal roh jahat itu berupa seekor babi banci," kata Hana.

Terdakwa yang mengaku sebagai paranormal itu menyebutkan bila roh jahat itu tidak diusir maka korban dan keluarganya bisa celaka. Korban menyerahkan uang senilai Rp 18 juta dengan cara dicicil sepuluh kali dan dalam bentuk giro. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli babi banci.

Namun, syarat itu tidak pernah terpenuhi. "Setelah didesak, korban mengaku tidak mendapatkan babi banci itu,'' tutur Hana. ''Saya minta uang saya dikembalikan. Namun, giro yang saya serahkan sebelumnya ternyata sudah berpindah tangan.''

Giro itu ternyata dipakai untuk membayar utang terdakwa kepada saksi Oneng yang juga terkena janji-janji terdakwa. Wah kepada Oneng mengaku bisa mengupayakan anak Oneng lulus menjadi CPNS. Syaratnya adalah membayar uang senilai Rp 15 juta.

Persidangan kasus itu ditunda dan akan digelar kembali pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement