REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkmah Agung (MA) membantah tudingan mengenai adanya pemborosan anggaran negara seperti yang ditudingkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, semua tudingan tersebut tidaklah mendasar. "Semua itu tidak benar. Sebaiknya kalau berbicara harus sesuai dengan fakta," ujarnya, Kamis (12/4).
Dalam hal tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa renovasi ruangan yang dilakukan oleh Sekretaris MA merupakan dana pribadi. Karena itu, lanjutnya, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran negara atau tidak termasuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dari apakah ada kursi dalam ruangan Sekretaris MA yang berlabel DIPA. "Atau lemari dan inventaris yang ada apakah berlabel DIPA MA," ujarnya.
Tak hanya itu, Ridwan juga menolak tudingan pisah sambut yang dilakukan mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, yang menghabiskan dana sebesar Rp 1 miliar seperti yang dilontarkan ICW.
Ridwan menegaskan, dana tersebut tidak menggunakan dana anggaran negara. Pasalnya, semua anggaran yang diberikan sudah masuk dalam program. Sehingga dana di luar keperluan DIPA MA tidak bisa dialihkan pada penggunaan lainnya.