REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan menteri kesehatan yang sekarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Siti Fadilah Supari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Ketua Watimpres, Emil Salim, mengaku belum mengetahui soal ini. “Tersangka? Saya belum tahu. Tentu dalam kedudukan beliau sebagai mantan menteri kesehatan kan? Saya cek dulu deh,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Kamis (12/4).
Ia mengatakan lebih baik menunggu proses yang sedang berjalan terlebih dahulu. Apalagi dirinya belum tahu secara persis duduk perkaranya. ”Kita lihat dulu, beliau kan sebagai mantan menkes, bukan sebagai anggota dewan (Wantimpres). Dipisahkan dong. Jangan pagi-pagi kita sudah menuduh,” katanya.
Mengenai status Siti Fadilah di watimpres, Emil mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Hal itu akan tergantung pada kesimpulan kasus yang membelit mantan menkes itu. ”Karena, kita diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” katanya.
Seperti diberitakan, mantan menkes ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus pengadaan alat kesehatan. Kasus tersebut ditangani oleh tiga lembaga yakni Polri, KPK, dan Kejagung. Di KPK sendiri, Siti Fadila sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dan sering disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.