REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menyatakan bahwa tak semua kepala daerah bersih. Menurut dia, dari 2.000 kasus yang diduga terkait korupsi, memang tidak semuanya bisa dibawa ke pengadilan dengan tuduhan korupsi.
Namun, jelas Yunus, sebagian kepala daerah sudah ada yang terbukti melakukan penyimpangan keuangan negara. Modusnya macam-macam, sebut Yunus, dimulai dari menyimpan uang negara di rekening pribadi. "Itu kan tidak boleh. Saya sudah tanyakan ke Mendagri, kalau itu tidak boleh," katanya dalam seminar tentang tata kelola keuangan daerah di Denpasar, Bali, Kamis (12/4).
Mengenai kasus-kasus penyalahgunaan dana APBN/APBD yang menonjol, Tenaga Ahli Pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan itu menyebutkan, terdapat penyalahgunaan dana atau modal pembentukan daerah pemekaran baru atau modal pembangunan daerah baru. Selain itu, kata dia, ada juga berupa gratifikasi pejabat daerah, maupun gratifikasi pejabat pusat.